Operasi Gabungan Samsat Kasongan Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor
yl
Hai Kalteng - Kasongan - Samsat Kasongan menggelar Operasi Gabungan Bersama Kepolisian Polres Katingan, Bapenda Kabupaten Katingan, PT. Jasa Raharja, Satpol PP Kabupaten Katingan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Katingan dalam rangka sosialisasi dan himbauan kelengkapan surat menyurat pengendara kendaraan bermotor dan Upaya meningkatkan kepatuhan Masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Berlalu Lintas. Bertempat di Kantor Samsat Kasongan Jl. Cilik Riwut KM. 1.5, pada Selasa (14/7/2026).
Penertiban pajak ini dilakukan dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Katingan No. 100.3.3.2/101 Tahun 2026 Tentang Tim Pengawasan Dan Optimalisasi Peningkatan Pendapatan Daerah Melalui Pemungutan Pajak Daerah Dan Sinergi Pemungutan Opsen Pajak. Turut serta dalam kegiatan tersebut yakni Plt. Kepala UPTPPD Bapenda Prov. Kalteng di Kasongan Melly Sugiharty, Kasat Lantas Polres Katingan Juwito dan Kabid Penagihan Bapenda Kabupaten Katingan Singah.
(Baca Juga : Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Ajak Wartawan dan Mahasiswa Dialog Terbuka)
Kegiatan Operasi Gabungan antara Bapenda Provinsi Kalteng yang berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Katingan dan Satlantas Polres Katingan serta PT. Jasa Raharja dengan menggunakan anggaran cost sharing Opsen dalam rangka pengamanan PAD melalui Pajak Kendaraan Bermotor Roda 4 (empat) dan Roda 2 (dua) di triwulan III Tahun Anggaran 2026. “Diharapkan kepada masyarakat pengguna jalan dalam berlalu lintas dapat dengan patuh membayar pajak kendaraan bermotornya. Kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan kerja kerasnya kepada semua pihak sehingga kegiatan Operasi Gabungan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar” tutur Melly saat di temui usai kegiatan tersebut.
Dalam kegiatan Operasi Gabungan ini Samsat Kasongan membuka loket pelayanan tambahan guna menerima pembayaran pajak bagi masyarakat yang ingin langsung membayarkan pajak kendaraan bermotornya pada kegiatan tersebut. Selanjutnya penanggung jawab dari Bapenda Katingan mengatakan bahwa kegiatan operasi gabungan ini diharapkan terus berlangsung sampai dengan Bulan November 2026 dengan menggunakan anggaran cost sharing Opsen karena dengan adanya kegiatan Operasi Gabungan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam tertib membayar pajak dan kelengkapan berkendara.
Pada kesempatan yang berbeda, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Sutoyo menyampaikan pesan kepada Masyarakat agar patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotornya dan segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor guna turut serta dalam membiayai Pembangunan di Kalimantan Tengah. “Sehingga apa yang ingin dicapai oleh masyarakat dapat terpenuhi dan kembali sebagai pelayanan kepada masyarakat sendiri, baik dalam bidang Kesehatan, Pendidikan dan infrastruktur dan pembangunan”. tutupnya. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar
Hai Kalteng